Pajak adalah pungutan yang diberlakukan kepada orang pribadi maupun badan atau perusahaan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pungutan tersebut kemudian diberikan kepada negara dan kemudian digunakan untuk melakukan pembangunan demi kepentingan negara dan masyarakat. Di Indonesia, pemungutan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dibagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah.
Sumber: ESPS IPS KELAS 6
Tag :
Pajak Pusat Pajak Daerah Pajak