Hak adalah peluang yang diberikan kepada setiap orang tanpa memandang perbedaan. Semua orang memiliki peluang yang sama untuk melakukan atau memiliki sesuatu yang diinginkan. Maka, hak bersifat universal dan adil. Berkaitan dengan hak tersebut, setiap individu tetap harus menyadari batasan etika, sosial, atau hukum.
Sumber: ESPS PPKn KELAS 5
Tag :
Universal hak