Setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan, kebutuhan, dan keselamatan suatu negara. Dapat dikatakan juga bahwa ancaman adalah terjadinya situasi penting yang ada dalam sebuah perusahaan maupun yang lainya di mana di dalamnya keadaan sedang tidak menguntungkan. Tujuan dari ancaman ini adalah untuk mengubah tatanan suatu bangsa dan negara yang awalnya damai menjadi berantakan dan hancur.
Sumber: PPKn 1 SMA/MA Kelas X Wajib
Tag :
Kedaulatan Ancaman