Perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum. Dalam beberapa yurisdiksi, jenis perintah pengadilan tertentu oleh hakim dapat disebut sebagai dekret. Salah satu dekret yang terkenal adalah Dekret Presiden 5 Juli 1959.
Sumber: PPKn 2 SMA/MA Kelas XI Wajib
Tag :
Dekret Presiden Kepala Negara