Penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom. Dapat juga dikatakan sebagai penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah tingkat di bawahnya. Tujuannya untuk membentuk delegasi yang mampu mengadakan pengambilan keputusan secara mandiri.
Sumber: PPKn 2 SMA/MA Kelas XI Wajib
Tag :
Desentralisasi Otonom