Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Dapat dikatakan juga pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Dekonsentralisasi dengan penyerahan beban kerja dari kementerian pusat kepada pejebat-pejabatnya yang berada di wilayah.
Sumber: PPKn 1 SMA/MA Kelas X Wajib
Tag :
Dekonsentralisasi Instansi