Penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom. Dapat juga dikatakan sebagai penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah. Tujuannya untuk membentuk delegasi yang mampu mengadakan pengambilan keputusan secara mandiri.
Sumber: PPKn 1 SMA/MA Kelas X Wajib
Tag :
Desentralisasi Otonom