Kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima/dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak menurut Srijanti, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Menurut Prof Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yakni hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut).
Suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak berwajib…
Perlindungan Hukum
Kelas 12
Perlindungan hukum merujuk kepada segala upaya…
Hukum
Kelas 12
Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. Hukum…
Pengetahuan
Kelas 12
Pengetahuan merupakan informasi yang sudah diketahui…
Ilmu
Kelas 12
Pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun…
Penegakan Hukum
Kelas 12
Penegakan hukum merujuk kepada segala upaya yang…
Teknologi
Kelas 12
Istilah teknologi berasal dari bahasa Yunani,…
Glosarium
Video Pembelajaran
Soal HOTS
Soal US
Soal akm
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak merupakan segala bentuk kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan sesuatu. Hak bisa didapatkan ketika kewajiban sudah dilaksanakan. Sebagai warga negara Indonesia, setiap orang memiliki hak dan kewajiban terhadap negara. Hak konstitusional yang diatur di dalam UUD 1945 meliputi hak untuk hidup, hak untuk memeluk agama, hak untuk mengemukakan pendapat, hak mendapatkan jaminan sosial, dan sebagainya. Sementara itu, kewajiban warga negara diantaranya yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum, membela dan mempertahankan negara, menghormati HAM, dan tunduk kepada undang-undang.
Dalam kehidupan sehari-hari, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban masih sering ditemukan. Pembungkaman kebebasan pers, pemberlakuan hukuman mati, dan penangkapan seseorang tanpa landasan hukum merupakan contoh bentuk pelanggaran hak. Sementara itu, bentuk pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya adalah merusak fasilitas negara, tidak membayar pajak, dan tidak mematuhi undang-undang. Beberapa faktor penyebabnya adalah rendahnya kesadaran, sikap egois dan tidak toleran, penyalahgunaan kekuasaan dan teknologi, serta ketidaktegasan aparat penegak hukum.
(diolah dari berbagai sumber)
Berdasarkan teks berjudul “Hak dan Kewajiban Warga Negara”, contoh pelanggaran hak warga negara kecuali . . .