Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. Hukum menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
Sumber: PPKn 3 SMA/MA Kelas XII Wajib
Tag :Hukum Peraturan