Daerah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah tersebut letaknya di negara lain. Dapat dikatakan juga sebagai daerah yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai suatu daerah kekuasaan suatu negara walaupun daerah tersebut berada dalam wilayah kekuasaan negara lain. Contohnya kantor kedutaan besar suatu negara yang terletak di negara lain dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan menggunakan bendera suatu negara.
Sumber: PPKn 2 SMA/MA Kelas XI Wajib
Tag :
Ektrateritorial Internasional