Pengacara profesional, seorang pengacara yang memang pekerjaan pokoknya adalah kepengacaraan dan telah resmi diangkat oleh negara menjadi advokat. Advokat juga dapat disebut dengan penasihat hukum. Advokat memiliki peran penasehat dan tetap berhubungan dengan rekanan.
Pengetahuan merupakan informasi yang sudah diketahui…
Cara Preventif
Kelas 12
Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya…
Negara
Kelas 12
Sebuah bentuk organisasi di suatu wilayah yang…
Penegakan Hukum
Kelas 12
Penegakan hukum merujuk kepada segala upaya yang…
Perlindungan Hukum
Kelas 12
Perlindungan hukum merujuk kepada segala upaya…
Cara Represif
Kelas 12
Suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak berwajib…
Hak
Kelas 12
Kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang…
Ilmu
Kelas 12
Pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun…
Glosarium
Video Pembelajaran
Soal HOTS
Soal US
Soal akm
Peran Advokat dalam Penegakan Hukum
Advokat adalah pengacara profesional yang telah resmi diangkat oleh negara. Di Indonesia, segala sesuatu yang terkait dengan profesi advokat diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Pada umumnya, advokat memberikan jasa hukum di dalam atau pun di luar pengadilan. Bantuan hukum yang diberikan dapat berupa pemberian konsultasi hukum, pembelaan, dan pendampingan klien. Advokat juga menjalankan kuasa dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan klien.
Selain itu, advokat memiliki peran yang cukup penting dalam penegakan hukum bersama dengan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Sebagai aparat penegak hukum, advokat wajib membela dan mewakili kepentingan klien dengan sebaik-baiknya tanpa memutarbalikkan fakta demi membebaskan klien dari hukum. Advokat juga bertugas untuk membantu hakim dalam mencari kebenaran dan memutuskan perkara sesuai data yang ada. Dengan menjunjung tinggi Pancasila, hukum, dan kode etik profesi, advokat dapat mencegah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang lain.
(diolah dari berbagai sumber)
Berdasarkan teks berjudul “Peran Advokat dalam Penegakan Hukum”, pernyataan yang benar kecuali . . .