Kelas

Kekuasaan Legislatif

Kelas 10 Dilihat 225 kali

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk dan menyusun hukum atau peraturan perundang-undangan. Kekuasaan legislatif dimiliki oleh badan atau lembaga legislatif. Di Indonesia, beberapa contoh lembaga legislatif adalah DPR, DPD, dan MPR.

Sumber: PPKn 1 SMA/MA Kelas X Wajib


Tag :
MPR DPR Kekuasaan Legislatif DPD

Gambar Terkait

Media Pembelajaran Terkait

Unduh

Soal Terkait

Glosarium

  1. DPR
  2. MPR
  3. DPD
Dekonsentralisasi
Kelas 10

Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang…

Apatride
Kelas 10

Seseorang yang tidak menentukan status kewarganegaraan. Apatride…

Asas Ius Soli
Kelas 10

Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang…

Ancaman
Kelas 10

Setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri…

Batas Zona Bersebelahan
Kelas 10

Wilayah luar batas laut teritorial sejauh 12…

Bipatride
Kelas 10

Seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan. Bipatride…

Batas Laut Teritorial
Kelas 10

Wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu…

Asas Ius Sanguinis
Kelas 10

Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang…

Batas Landas Benua
Kelas 10

Wilayah laut suatu negara yang jaraknya lebih…

Desentralisasi
Kelas 10

Penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah…