Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk dan menyusun hukum atau peraturan perundang-undangan. Kekuasaan legislatif dimiliki oleh badan atau lembaga legislatif. Di Indonesia, beberapa contoh lembaga legislatif adalah DPR, DPD, dan MPR.
Sumber: PPKn 1 SMA/MA Kelas X Wajib
Tag :
MPR DPR Kekuasaan Legislatif DPD