Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum internasional adalah keseluruhan asas hukum yang mengatur hubungan internasional yang bukan bersifat perdata. Sumber-sumber hukum internasional adalah perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, keputusan pengadilan, dan pendapat para sarjana terkemuka di dunia.
Sumber: PPKn 2 SMA/MA Kelas XI Wajib
Tag :Hukum Internasional Mochtar Kusumaatmaja