Naturasasi adalah sebuah proses pewarganegaraan yang dilakukan oleh orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Seseorang yang ingin melakukan permohonan naturalisasi harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Ada dua jenis naturalisasi, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
Sumber: PPKn 1 SMA/MA Kelas X Wajib
Tag :Naturalisasi Naturalisasi Biasa Naturalisasi Istimewa