Sebuah proses pewarganegaraan yang dilakukan oleh orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Seseorang yang ingin melakukan permohonan naturalisasi harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Ada dua jenis naturalisasi, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
Sumber: PPKn 1 SMA/MA Kelas X Wajib
Tag :
Naturalisasi Naturalisasi Biasa Naturalisasi Istimewa