Penegakan hukum merujuk kepada segala upaya yang dilakukan untuk menegakkan norma-norma hukum beserta fungsinya secara nyata, sebagai pedoman perilaku dalam ketertiban berlalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Aparat yang bertugas sebagai penegak hukum di Indonesia diantaranya adalah polisi, hakim, dan jaksa. Penegakan hukum bertujuan untuk mencapai perdamaian dan keadilan dengan mengimplementasi peraturan yang berlaku.
Sumber: PPKn 3 SMA/MA Kelas XII Wajib
Tag :
Penegakan Hukum Aparat