Perlindungan hukum merujuk kepada segala upaya yang dilakukan oleh para penegak hukum untuk melindungi hak-hak yang dimiliki oleh subjek hukum. Beberapa unsur perlindungan hukum mencakup adanya upaya pemerintah untuk melindungi warga negara beserta haknya dan menjamin kepastian hukum bagi warganya. Sama seperti dengan penegakan hukum, perlindungan hukum juga bertujuan untuk mewujudkan keadilan.
Sumber: PPKn 3 SMA/MA Kelas XII Wajib
Tag :
Perlindungan Hukum Subjek Hukum