Kata De Facto berasal dari Bahasa Latin, yang memiliki makna 'pada kenyataannya' atau 'pada praktiknya'. De Facto adalah pengakuan oleh suatu negara terhadap negara lain yang telah dinilai memenuhi syarat-syarat sebagai suatu negara, yakni adanya rakyat, pemerintahan, dan wilayah. Berbeda dengan De Jure, De Facto tidak memiliki landasan hukum tertulis, namun berdasarkan fakta yang ada.
Sumber: PPKn 2 SMA/MA Kelas XI Wajib
Tag :Pengakuan De Facto De Jure